ADA UU PBA NO 24/2007, KENAPA PEMDA HARUS RAGU ?

Asep Moh. Muhsin - Koordinator TAGANA Kab. Cianjur
Sedia Payung sebelum hujan, istilah itu mungkin seringkali kita dengar, sama halnya dengan Upaya Pengurangan Resiko Bencana di Kabupaten Cianjur harus dilakukan sebagai antisipasi adanya bencana dimanapun berada.
Kita melihat Pemerintah Daerah Cianjur belum mampu berupaya untuk melakukan usaha pengurangan resiko bencana yang melibatkan banyak komponen masyarakat di cianjur, sekalipun demikian kita memahami kondisi ini karena Pemda mungkin masih merasa takut terkait dengan penggunaan dana khusus Bencana Alam yang hanya diposkan untuk Tanggap Darurat saja.
Namun saat ini sebaiknya Pemerintah Daerah harus Percaya Diri karena telah memiliki payung hukum yakni sebuah Undang-undang dan ini akan mempermudah terlaksananya kegiatan usaha pengurangan resiko bencana di Kabupaten Cianjur.
Kebijakan yang berkaitan dengan PRB di Cianjur khususnya, Umumnya di Indonesia yang paling tinggi adalah UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan selanjutnya di atur juga dalam PP no 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PB). Selain itu dalam UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga tersirat perlunya upaya PRB (Pengurangan Risiko Bencana).
Dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana (Pasal 37 UU No 24/2007), Merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bahaya (pasal 7 PP 21/2008)
Kegiatan meliputi (pasal 37 UU no 24/2007):- pengenalan dan pemantauan risiko bencana,- perencanaan partisipatif PB,- pengembangan budaya sadar bencana,- peningkatan komitmen terhadap pelaku PB, dan- penerapan upaya firik, nonfisik dan pengaturan PB, Komitmen Global Kerangka Aksi Hyogo (2005 – 2015) untuk PRB, dengan 5 wilayah prioritas yaitu:
- Memastikan PRB merupakan prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat;
- Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana dan meningkatkan peringatan dini;
- Menggunakan pengetahuan, innovasi dan pendidikan untuk membangun budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat;
- Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasari;
- Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingka
Untuk melakukan upaya PRB dilakukan penyusunan Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana
- Rencana Aksi Nasional (RAN) PRB- Rencana Aksi Daerah (RAD) PRB
- RAD PRB ditetapkan oleh Kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/ lembaga yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah
- RAD PRB disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non-pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BPBD Pengarusutamaan PRB ke dalam pembangunan bisa dilihat dari pengintegrasian program dan kegiatan terkait PRB ke dalam RPJM atau RPJMD, RKP/ RKPD, misalnya:
- Penataan ruang (RTRW) dengan mempertimbangkan adanya ancaman bahaya dan analisis risiko bencana pada kawasan yang tercakup dalam RTRW tersebut;
- Program pengentasan kemiskinan atau yang sekarang lagi ‘in’ yaitu PNPM yang bisa mengurangi kerentanan masyarakat juga merupakan salah satu pengarus utamaan PRB dalam pembangunan;
- Contoh lain, misalnya program lingkungan hidup, program pengendalian banjir dll
- Program pengembangan INA-TEWS (Tsunami Early Warning System) yang lagi dilakukan RISTEK juga bisa kita pertimbangkan sebagai salah satu pengarus utamaan PRB dalam pembangunan, walaupun TEWS ini lebih cenderung pada kegiatan untuk tujuan kesiap siagaan.



































Silakan untuk memberikan Komentar Anda!