• Iklan 3c
  • sms-polisi
  • Blog Galuhweb.Com
  • KPLI Cianjur - CLiCK

Home » Kegiatan Masyarakat

Pembuatan Akta Kelahiran Meningkat Tajam

30 December 2009 26 views No Comment

Pembuatan akta kelahiran di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Cianjur mengalami peningkatan. lni karena, menyusul segera berakhirnya dispensasi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 35/2009 tentang Pencatatan Akta Catatan Sipil. Keluarnya Perbup ini untuk mempermudah pembuatan akte kelahiran.

akte_kelahiranMenurut Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil KaŹbupaten Cianjur, Sunardi, SH, pada saat ini warga pembuat akta kelahiran (Dukcapil) mengalami peningkatan. Biasanya, pembuatan akta kelahiran setiap harinya hanya mencapai 300-400 lembar, namun memasuki Desember 2009, pembuatan akta kelahiran meningkat dengan signifikan, hingga mencapai kurang lebih 1.500-2.000 lembar.

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah (perda), biaya pembuatan akta kelahiran dikenakan biaya sebesar Rp. 21.000. Jumlah itu , terdiri dari biaya retribusi sebesar Rp. 20.000 dan biaya leges Rp. 1.000. Kemudian, berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi dan Kependudukan, apabila pembuatan akta lewat 1 tahun, maka harus melalui penetapan pengadilan. Itu yang menjadi salah satu kendala yang dialami masyarakat, paparnya.

Ditambahkannya, dispensasi Perbup ini, dimaksudkan guna pencatatan sipil untuk melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami se-seorang dalam register. pencatatan sipil pada dinas.

Salah satunya, kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, penceraian, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan serta lainnya.

Sumber: cianjurkab, 30/12/2009

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

BACA JUGA :

Random Posts

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.

* Pasang Banner ?