• Iklan 3c
  • sms-polisi
  • Blog Galuhweb.Com
  • KPLI Cianjur - CLiCK

Home » Sarana Prasarana, Teknologi Informasi

Polres Cianjur Pasang CCTV di 6 Titik

24 January 2010 34 views No Comment

Polres Cianjur di tahun 2010 meningkatkan Pelayanan yang optimal dalam segala hal diantaranya dalam pelayanan pembuatan surat kepemilikan kendaraan bermotor maupun dalam pembuatan atau pembayaran BPKB bisa melalui delivery order atau diantar langsung ke rumah.

Untuk pembuatan atau pembayaran BPKB sudah menggunakan sistem komputerisa si bahkan ke depannya dapat diantar langsung kepada pemiliknya kata Ka Polres Cianjur AKBP Wibowo yang didampingi Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Gatot Satrio Utomo menjelaskan sudah menerapkan pelayanan cepat dalam pembuatan SIM, BPKB dan pembayaran STNK serta untuk pembuatan SIM sudah diterapkan ujian teori maupun praktek melalui sistem Audio Visual (Avis), pembuatan SIM dengan sistem komputerisasi hanya 30 menit jelasnya. Upaya tersebut dalam rangka memberikan pelayanan prima.

Sementara itu untuk memantau arus lalu lintas, polres Cianjur juga telah memasang enam (6) Kamera CCTV di beberapa titik, diantaranya tiga (3) titik di di wilayah Cipanas dan sekitarnya dan tiga (3 ) titik lagi berada di wilayah Cianjur kota. Pemasangan CCTV di enam titik tersebut merupakan salah satu bagian untuk memberikan pelayanan serta program kerja.

Pemasangan CCTV dimaksudkan diantaranya untuk memantau setiap ada kejadian seperti kemacetan kendaraan, pelang garan atau gangguan kamtibmas, juga menempatkan personil-personil pada lokasi rawan kemacetan dan kecelakaan lalin, sehingga selain termonitor melalui manajemen Traffic Center (MTC) juga dengan personel yang siap dan cepat tanggap sebagai salah satu bagian dari program quick respon.

Selain itu jajaran polres Cianjur dalam upaya mengatur lalulintas sudah mulai mensosialisasikan Undang-undang Lalulintas No. 22 tahun 2009, baik melalui multi media maupun langsung di lapangan diantaranya pengendara roda dua diharuskan menggunakan helm berstandar Nasional, juga kendaraan roda dua diharuskan mnyelakan lampu depan pada siang hari, termasuk pada malam hari.

Sumber: Cianjurkab, 21/01/10 (ilustrasi: topnews.in)

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

BACA JUGA :

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.


* Pasang Banner ?