Welcome to Cianjur Cyber City

Featured Post

Tunggu Buka Puasa, Pilih Akustikan
Menjelang pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Cianjur yang pelaksanaannya tanggal 10 Januari 2010, ratusan atribut dan baligho bergambar bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati sudah mulai marak terpasang di seputar wilayah kota Cianjur.
Read More ...


Comment

Comment here if you like this plugin.

Member Login

Sign Up Now!

Math Required!
What is the sum of: 9 + 6    

Forgot Password !

New password will be e-mailed to you.

Powered by
Join 4Shared Now!
Home » Politik

Tertibkan Atribut Balon Pasangan Bupati Cianjur

18 June 2010 11 views No Comment Kontributor : g.gunawan

Menjelang pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Cianjur yang pelaksanaannya tanggal 10 Januari 2010, ratusan atribut dan baligho bergambar bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati sudah mulai marak terpasang di seputar wilayah kota Cianjur. Sehubungan pemasangannya tidak tertib belum lama ini petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP), menertibkan atribut tersebut , karena pemasangan atribut balon Bupati ini, telah melanggar peraturan daerah (perda), nomor 16 tahun 1985, tentang K3, dan keŹbanyakan tidak membayar pajak, serta dipasang tidak sesuai dengan tempatnya.

Kegiatan penertiban ini dilakukan oleh petugas satpol PP dengan menggunakan dua kendaraan satu pick up dan truk, menyusuri beberapa ruas jalan protokol di pusat kota Cianjur sekitar pukul 08:00 WIB. Kemudian menurunkan sejumlah baligho, dan atribut lainnya yang umumnya dipasang dipusat keramaian, seperti di bundaran cepu delapan, dan perempatan BLK jalan KH. Abdulah Bin Nuh dan lainnya.

Sementara itu Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Cianjur, Ucup S Ditamihardja, menjelaskan, pemasangan atribut dan baligho kebanyakan tidak terdapat tera lunas pajak dari dinas terkait. Sedangkan, baligho maupun atribut tersebut merupakan media.promosi yang harus kena pajak. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam penertiban ini tidak diskriminatif ,jika memang atribut dan baligo itu, baik yang sudah membayar pajak atau belum, dipasang tidak pada tempatnya, maka akan ditertibkan sesuai aturan berlaku Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16/1985 tentang K3 maupun perda yang mengatur tentang pajak retribusi. Selain itu, penertiban ini juga diperkuat dengan surat yang dikeluarkan Bupati Cianjur, dan desakan dari unsur muspida yang menyikapi marak terpasangnya spanduk dan baligo pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tidak tertib dan terlalu premature karena, tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) 20II di Kabupaten Cianjur sendiri baru sebatas persiapan.

Penertiban ini meliputi wilayah diantaranya, di dekat Terminal Muka, pertigaan kawasan Rawa Bango, Pasir Hayam, pertigaan Rancagoong, serta dikediaman masing-masing bakal calon. DanPetugas Satpol PP akan terus melakukan penertiban atribut pasangan balon Bupati Cianjur hingga saatnya nanti mulai memasuki tahapan masa kampanye.

ref: cianjurkab

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Tulisan Terkait Lainnya :

Silakan untuk memberikan Komentar Anda!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

Connect with Facebook

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.