Home » Archive

Articles in the Umum Category

Pendidikan, Umum »

[26 Feb 2010 | No Comment | 3 views]

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciannjur, mengalokasikan dana sebesar Rp.9 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2010 untuk insentif 14.000 guru sukwan (sukarelawan), masing-masing Rp.100.000 perorang.

Teknologi Informasi, Umum »

[13 Feb 2010 | No Comment | 6 views]

Jakarta – Baru juga dilakukan uji publik, rancangan Peraturan Menteri Kominfo soal Konten Multimedia sudah menuai penolakan. Ribuan pengguna Facebook Tanah Air pun bersatu demi menghadang kelahiran aturan ini.

Penolakan tersebut dituangkan Facebooker dalam account bernama ‘SOS Internet Indonesia’. Diamati detikINET, Sabtu (13/1/2010) sekitar pukul 11.00 WIB, grup ini sudah menggalang dukungan hingga 1.185 anggota.

Sarana Prasarana, Umum »

[25 Jan 2010 | No Comment | 39 views]

Lima dari 20 Kecamatan yang mendapatkan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Tahun 2010 di Kabupaten Cianjur, merupakan wilayah yang dana bantuannya dialokasikan sebagai PNPM MP pasca bencana alam. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ketahanan Pangan (BPMDKP) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengajukan sebanyak 20 kecamatan untuk menerima dana bantuan PNPM MP tahun anggaran 2010.

Featured, Internet, Teknologi Informasi, Umum »

[22 Jan 2010 | No Comment | 68 views]
Mewaspadai Kejahatan Layanan Perbankan Elektronik

Masyarakat kini telah semakin banyak memanfaatkan Teknologi Informasi secaraintensif di dalam setiap aspek kehidupannya. Pemanfaatan ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat perkotaan dan kelas sosial menengah ke atas tetapi untuk jenis teknologi dan media elektronik tertentu juga telah meluas hingga ke masyarakat pedesaan dan kelas sosial menengah ke bawah.

Umum »

[7 Jan 2010 | No Comment | 91 views]
Jika Terlambat Mendaftarkan Bayi, Akta Lahir Bisa Jadi Rp 1 Juta

SEKADAR lahir di Kab. Cianjur ternyata mahal juga. Sedikit saja lalai dalam mendaftarkan kelahiran bayi beresiko mengeluarkan uang banyak. Sebab sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) No. 35/2009 tentang dispensasi pencatatan akta catatan sipil, jika melewati bataswaktu 60 hari hingga 1 tahun sejak kelahiran sang bayi tidak didaftarkan pada dinas bersangkutan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

* Pasang Banner ?